- Scan SK PNS (hanya untuk PNS/ASN)
Surat Keterangan Usaha ( SIUP ) (khusus bagi wiraswasta)
Setelah menyiapkan beberapa syarat tersebut, calon wajib pajak dapat mengikuti tiga tahapan cara membuat NPWP online.
Tiga tahapan yang harus dilalui itu di antaranya:Pendaftaran Akun, Pengisian Formulir, Penyampaian formulir.
• Cara Membuat NPWP Online Lewat HP Tanpa Datang Langsung ke Kantor Pajak
Cara membuat NPWP online
* Pendaftaran Akun di e-Reg NPWP
- Buka laman pada laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Mendaftar dengan memasukan alamat email aktif dan isi kode pada Captcha.
- Klik "daftar"
- Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar, klik tautan dari DJP untuk aktivasi.
- Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.
- Isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.
- Klik "Daftar", lalu akan dapat notifikasi bahwa pendaftaran akun berhasil.
• KTP Telah Diintegrasikan Dengan NPWP, Cek Validasi NIK Secara Online!
* Pengisian formulir NPWP online
- login ke https://ereg.pajak.go.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat.