Cara Membuat NPWP Online, Pastikan Semua Dokumen Wajib Bentuk Pdf!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman depan DJP- Pembuatan Nomor Pokok Wajib pajak kini lebih dipermudah dan dapat diakses secara online, syarat yang paling penting untuk membuat NPWP online adalah semua dokumen harus dalam bentuk Pdf.

- Scan SK PNS (hanya untuk PNS/ASN)

Surat Keterangan Usaha ( SIUP ) (khusus bagi wiraswasta)

Setelah menyiapkan beberapa syarat tersebut, calon wajib pajak dapat mengikuti tiga tahapan cara membuat NPWP online.

Tiga tahapan yang harus dilalui itu di antaranya:Pendaftaran Akun, Pengisian Formulir, Penyampaian formulir.

Cara Membuat NPWP Online Lewat HP Tanpa Datang Langsung ke Kantor Pajak

Cara membuat NPWP online

* Pendaftaran Akun di e-Reg NPWP

- Buka laman pada laman https://ereg.pajak.go.id/daftar

- Mendaftar dengan memasukan alamat email aktif dan isi kode pada Captcha.

- Klik "daftar"

- Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar, klik tautan dari DJP untuk aktivasi.

- Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.

- Isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.

- Klik "Daftar", lalu akan dapat notifikasi bahwa pendaftaran akun berhasil.

KTP Telah Diintegrasikan Dengan NPWP, Cek Validasi NIK Secara Online!

* Pengisian formulir NPWP online

- login ke https://ereg.pajak.go.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat.

Halaman
123

Berita Terkini