TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan Oktober dan November di Kalender 2023 bisa dikatakan paling sibuk di sepanjang tahun.
Selama dua bulan beruntun tersebut tidak ada hari libur nasional dan Cuti Bersama.
Hal itu tertuang dalam ketetapan pemerintah terkait hari libur nasional dan Cuti Bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
SKB 3 Menteri tersebut, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Mengutip dari Kompas.com, SKB ini ditandatangani pada Selasa 11 Oktober 2022 dan menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.
• Kalender 2023: Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah Lebih Cepat Dari 2022, Oktober-November Nihil Libur
"Untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenko PMK pada, Selasa 11 Oktober 2022.
Selain itu, pemerintah secara resmi menambahkan 4 hari cuti bersama hari raya Idul Fitri.
Dengan demikian, mengacu pada SKB 3 Menteri terbaru, ada 16 hari libur nasional dan 8 hari Cuti Bersama.
Daftar libur nasional dan Cuti Bersama 2023
Januari
- 1 Januari 2023 = Tahun Baru 2023 M
- 22 Januari 2023 = Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Februari
- 18 Februari 2023 = Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
Maret