Jelang Operasi Zebra Kapuas 3 Oktober 2022 Besok, Satlantas Polres Mempawah Pasang Spanduk Imbauan

Penulis: Ramadhan
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mempawah, memasang spanduk imbauan mengenai Operasi Zebra Kapuas Tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada 3-16 Oktober 2022, Minggu 2 Oktober 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mempawah, memasang spanduk imbauan mengenai Operasi Zebra Kapuas Tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada 3-16 Oktober 2022.

Pemasangan spanduk dan banner imbauan dipasang di beberapa titik strategis yang dapat dibaca oleh seluruh masyarakat agar mengetahui terkait adanya Operasi Zebra Kapuas.

"Benar, pada hari ini kita dari Satlantas Polres Mempawah melakukan pemasangan spanduk dan banner imbauan Operasi Zebra Kapuas Tahun 2022 yang akan dilaksanakan mulai besok 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022," terang Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Gatot Poerwarno, Minggu 2 Oktober 2022.

Pemasangan spanduk imbauan tersebut tambah Kasat Lantas, dilakukan agar masyarakat tau mengenai operasi zebra yang akan dilaksanakan.

"Serta agar masyarakat turut melengkapi surat menyurat kendaraan, perlengkapan kendaraan dan pengemudi maupun pengendara untuk mentaati Peraturan Undang-undang Lalulintas, rambu maupun Marka jalan," terangnya.

Ngopi Bareng Bang Fauzan, Kapolres Mempawah Buka-bukaan Tentang Perjalanan Hidupnya

Sebelumnya tambah Kasat Lantas, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Mempawah.

"Kita juga telah mensosialisasikan terkait Operasi Zebra ini kepada masyarakat dan ke sekolah, penerangan keliling, imbauan melalui Radio, Media cetak/ Elektronik, yakni terkait Oeprasi Zebra yang akan dimulai pada 3 Oktober nantinya berjalan lancar," terangnya.

Kasat Lantas juga menyampaikan, dalam operasi Zebra Kapuas Tahun 2022 kali ini ada Beberapa prioritas penindakan.

"Ada beberapa prioritas pelanggaran yg menjadi target Penindakan, yakni tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, berboncengan lebih dari satu orang khusus sepeda motor, mengemudi dibawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan, over dimensi dan over load," terang Kasat Lantas. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini