TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update besaran Gaji PPPK guru yang baru diangkat hasil seleksi lengkap dengan Tunjangan serta hak-hak yang diperoleh.
Tahun ini, pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 untuk jabatan guru.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara BKN Satya Pratama terbaru menjelaskan soal Gaji guru PPPK tahun 2022.
Satya juga menjelaskan sumber pembayaran Gaji PPPK tergantung dari instansi mana yang mengangkat pegawai tersebut.
“Kalau diangkat oleh instansi pusat Gaji akan dibebankan ke APBN, kalau daerah, ke APBD,” ujar Satya, mengutip Kompas.com, Kamis 29 September 2022.
• Gaji Pensiunan PNS Terbaru Oktober 2022 dan Uang Pensiun Pokok Janda Duda Ditinggal ASN Meninggal
Lebih lanjut, Satya menjelaskan, ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
• CEK Gaji Polwan Terbaru Bulan Oktober 2022 Lengkap Tunjangan Jabatan Pangkat dan Golongan
Besaran gaji PPPK
Gaji PPPK merupakan imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan dalam bentuk uang oleh pemerintah secara adil dan layak. PPPK diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Sesuai peraturan ini, maka besaran gaji PPPK, yakni:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
• CEK Berapa Gaji Karyawan PLN Terbaru Oktober 2022 Lengkap Tunjangan dan Bonus
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Selain Gaji, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan haknya, yakni Gaji dan Tunjangan, cuti, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Mana Sumber Gaji PPPK dan Berapa Besarannya?"