Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan saat ini akan diberlakukan iuran BPJS Kesehatan dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ) diberlakukan Oktober 2022.
Akan tetapi meskipun telah diberlakukan sistem kelas rawat inap, pembayaran iuran tetap mengacu pada sistem kelas sebagai berikut:
Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar Iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar Iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar Iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Itulah cara - cara untuk membuat perubahan data secara online dan disertai tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru, kami juga menyarakan jika anda ingin merubah data lebih mudah untuk diakses yaitu dengan melalui layanan PANDAWA dengan pertimbangan bahwa untuk menggaksesnya cukup melalui Whatsapp tentunya hampir semua orang dengan mudah mengaksesnya. (*)