TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) tahap ketiga senilai Rp 600.000 untuk setiap penerima sejak awal pekan ini yaitu Senin 26 September 2022
Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) diberikan kepada 1,3 juta pekerja atau buruh, hal ini disampaikan sekretaris jenderal kementerian ketenagakerjaan Anwar sanusi, menurutnya Kemnaker sedang menunggu data yang diinput dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sempat diberitakan Tribunpontianak sebelumnya bahwa Menaker Ida Fauziyah akan menyalurkan BSU 2022 untuk 14.6 juta pekerja/buruh dengan anggaran Rp 8,9 triliun.
Menaker Ida Fauziyah menyebut jika pada tahap 1 BSU telah disalurkan pada 4.1 juta penerima, tahap dua sebanyak 1.6 juta penerima dan tahap tigasebanyak 1, 3 Juta penerima.
Dengan demikian masih ada sekitar 6,7 juta tenaga kerja yang bisa memperoleh BSU subsidi gaji.
• Penyebab BSU Gaji Rp 600.000 Gagal Cair? Simak Penjelasannya Disini!
BSU ini diberikan dalam rangka mengurangi beban masyarakat di tengah kenaikan berbagai kebutuhan pokok. Khususnya, bagi para pekerja kelas menengah dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Dengan bergulirnya BSU tahap tiga ini masyarakat bisa cek nama penerima BSU melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) di Kemnaker.go.id maupun BPJS Ketenagakerjaan di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Perlu diketahui, cek nama penerima BSU tahap tiga memerlukan beberapa informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), tanggal lahir, nomor handphone, sampai email pribadi yang masih aktif.
Selain itu, penerima harus memenuhi syarat penerima BSU. Berikut syarat dan cara cek nama penerima BSU tahap tiga. dikutip dari Tribunpontianak, Kamis 29 September 2022.
Syarat Penerima BSU Gaji Tahap tiga masih sama dengan penerima BSU sebelumnya:
* Warga negara Indonesia ( WNI ) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku
* Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai periode Juli 2022
* Sebagai pekerja dengan Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
* Tidak masuk dalam golongan ASN maupun Anggota TNI/Polri
Tidak menerima bansos lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM ).