TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengenal apa itu Gaji kotor vs Gaji bersih dalam penghasilan yang didapat seorang Pekerja, buruh maupun karyawan di dunia kerja.
Berdasarkan definisi, Gaji atau Upah merupakan sesuatu yang ditunggu Pekerja, terlepas apa pun bidang profesinya.
Adapun Gaji terbaru ada dua macam, yaitu Gaji kotor dan Gaji bersih.
Untuk lebih lanjutnya, berikut penjelasan singkat soal beda Gaji Kotor Vs Gaji Bersih.
• Fakta Gaji Guru PPPK Nunggak - Viral Karena Hotman Paris hingga DPR Desak Kemendikbud
Apa itu Gaji Kotor?
Gaji kotor adalah jumlah total uang yang diterima pekerja sebelum pengurangan pajak dan pelbagai tunjangan.
Gaji kotor juga kerap muncul sebagai angka dengan jumlah yang tinggi, biasanya bisa dilihat pada slip gaji atau kontrak kerja.
Sebagai contoh, kita memiliki gaji Rp10 juta, tetapi pada slip gaji atau kontrak kerja dituliskan juga pajak sebesar Rp500 ribu. Dengan begitu, gaji bersih yang kita terima sebesar Rp9,5 juta yang telah menerima potongan Rp500 ribu untuk membayar pajak
Akan tetapi, perusahaan juga dapat menanggung pajak dan tunjangan sehingga gaji yang kita terima adalah upah bersih tanpa adanya pemotongan.
Tentu hal ini sesuai dengan perjanjian awal sebelum tanda tangan kontrak antara perusahaan dan pekerja.
Itu sebabnya, kita harus mengetahui betul komponen-komponen yang ada dalam kontrak kerja dan slip gaji. Jangan sampai ada salah paham dan miskomunikasi pada kedua belah pihak.
Lantas, apa itu kontrak kerja dan slip gaji?
Dilansir dari scripbox.com, slip gaji adalah dokumen yang diberikan perusahaan kepada pekerja pada setiap bulan atau ketika memberikan gaji.
Selain itu, slip gaji berisikan rincian upah pekerja beserta pelbagai komponen pemotongan dan tunjangan pada periode tertentu, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik.
Baiknya, slip gaji memuat logo, nama, dan alamat perusahaan. Adapun format slip gaji akan sesuai dengan perusahaan tempat kita bekerja.
Namun, format slip gaji tetap harus mengikuti ketentuan komponen upah yang berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2003 yang berbunyi:
hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
• Tabel Gaji PNS Golongan III sesuai Masa Kerja Terbaru Oktober Tahun 2022
Kontrak Kerja
Setelah diterima kerja, perusahaan akan memberikan dokumen yang berisikan perjanjian kedua belah pihak antara perusahaan dan pekerja.
Semua hal yang boleh dan tidak dilakukan, termasuk peraturan, tertera pada dokumen tersebut.
Idealnya, kontrak kerja berisikan kondisi, hak dan kewajiban, tanggung jawab, dan tugas.
Itu sebabnya, kontrak kerja merupakan dokumen kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Red Flag pada Kontrak Kerja Sebelum menandatangani kontrak dan berjabat tangan, kita harus membaca kontrak kerja dengan saksama.
Karena kita harus memahami betul setiap komponen yang tertulis di dalamnya. Pertama adalah status hubungan kerja.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, ada dua jenis hubungan kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kedua adalah status pekerjaan di perusahaan, apakah masa percobaan, magang, kontrak, atau tetap.
Untuk masa percobaan, perusahaan hanya boleh memberlakukan selama tiga bulan.
Ketiga adalah Gaji. Kita tidak boleh terburu-buru menandatangani kontrak kerja, meskipun nominal yang tertera dirasa cukup.
Karena kita harus membandingkan nominal Gaji dengan upah minimum tempat perusahaan berada.
• Rincian Gaji PNS Golongan IV sesuai Masa Kerja ASN Junior dan Senior Terbaru Oktober 2022
Keempat adalah beban kerja yang akan kita terima.
Kita harus memperhatikan komponen ini dan bila perlu langsung menanyakan bila ada kalimat yang multitafsir dan sifatnya ambigu.
Karena kalimat-kalimat tersebut cenderung menimbulkan kesalahpahaman. Ada baiknya kita mengonfirmasi kembali dan meminta kejelasan kepada perusahaan.
Kelima atau terakhir adalah pasal nonkompetisi.
Pasal ini berisi persyaratan yang diberikan perusahaan agar pekerja tak pindah ke perusahaan lain, khususnya kompetitor dalam kurun waktu atau periode yang ditentukan perusahaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Gaji Kotor dan Gaji Bersih yang Perlu Kamu Tahu"