Cek! Ini Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan Baru Bayar BPJS Kesehatan-Berikut ini adalah daftar pelayanan kesehatan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan setidaknya terdaftar ada 21 jens pelayanan, anda bisa menyimaknya dalam artikel berikut ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepersertaan dalam BPJS Kesehatan merupakan bentuk jaminan yang dimiliki oleh seseorang yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, hal ini akan memeberikan kemudahan jika seorang pemiliki BPJS Kesehatan mengalami gangguan kesehatan maka dapat memperoleh pengobatan secara gratis.

Dengan memiliki Kartu BPJS Kesehatan seseorang akan mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik berdasarkan faskes yang dipilihnya.

Ada banyak manfaat BPJS Kesehatan bagi masyarakat. Selain menjamin biaya kesehatan keluarga jika sakit, program wajib dari pemerintah ini juga menawarkan premi yang relatif jauh lebih murah dari Asuransi swasta pada umumnya.

BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung semua layanan kesehatan dan penyakit yang dialami pesertanya.

Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Cara Urus Pindah Faskes BPJS Kesehatan NIK KTP Beda Kabupaten Terbaru!

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi apakah anda mengetahui  jika tidak semua pelayanan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com 

Berdasarkan aturan tersebut, ada 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut rincian penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan 2022:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Iuran BPJS Kesehatan 2022 Setelah Layanan Kelas Dihapus Berapa? Cek Caranya Disini!

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Syarat Gabung BPJS Kesehatan? Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Offline!

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Demikian informasi mengenai daftar layanan dan penyakit yang tidak menjadi tanggungan dari BPJS Kesehatan, artikel ini akan memberikan pengetahuan terkait apa saja pelayanan-pelayanan kesehatan yang dicove oleh BPJS Kesehatan. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Berita Terkini