2. Pilih Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa
3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP
4. Masukan kode Captcha
5. Klik 'Cari Data'
Nantinya sistem akan menampilkan data penerima Bansos PBI JK.
• Aturan Main Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan Non PBI Mandiri Ke PBI, Lengkapi Syaratnya !
Barulah setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS.
Barulah kemudian yang bersangkutan bisa meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.
Layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI mengacu pada DTKS, maka apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI, yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI yang aktif di bulan berikutnya. (*)