Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi beserta mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, diperkirakan mencapai Rp78 triliun.
Apabila terbukti di pengadilan, nilai korupsi yang dilakukan Surya Darmadi itu tercatat sebagai yang terbesar di Indonesia.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News