Jadwal SIM Keliling Pontianak Kamis 8 September 2022 Jalan Adisucipto Dengan Lokasi BRI Parit Baru

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selama darurat Covid -19 pelayanan SIM Keliling Polresta beroperasi di dekat Satpas di Jl Martadinata karena adanya pembatasan waktu pelayanan dari pukul 08.00-10.30 WIB pada hari Senin hingga Jumat.-Mobil SIM Keliling Pontianak hari ini beroperasi di Jalan Adisucipto (Bri parit baru).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Cara perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mudah dan tidak perlu antri lama untuk masyarakat pontianak dan sekitarnya dapat mendatangi gerai pelayanan SIM Keliling dari satlantas Polresta Pontianak.

Jadwal SIM Keliling Pontianak hari ini 8 September 2022, Petugas dari Satlantas Polresta Pontianak akan melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Jalan Parit Baru tepatnya di Bank BRI.

Petugas akan memulai pelayanana Perpanjangan SIM pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

Mobil SIM Keliling Pontianak akan beroperasi setiap hari kerja terkecuali di hari minggu atau hari libur.

SIM Keliling Pontianak Kota siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Agar dilayani petugas tanpa kendala sebagiknya anda siapkan persyaratan terutama yang terkait administrasi perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjang SIM C 2022 Terbaru

Titik Lokasi Jalan Adisucipto (Bank BRI Parit Baru) dapat dilihat pada tampilan Google maps berikut :

Berikut Rincian jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Pontianak September 2022

* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru

* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)

* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)

* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)

* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)

* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )

Sumber : Polresta Pontianak

CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !

Untuk biaya perpanjangan SIM akan dikenakan biaya 80.000 untuk kategori SIM A dan 75.000 untuk kategori SIM C.

Biaya ini telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selanjutnya persayaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM anda harus mempersiapkan dokumen berikut:

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C

* Foto Kopi KTP yang masih berlaku

* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

* Bukti Cek Kesehatan,

* Bukti Tes Psikologi.

Sebagai Informasi tambahan berikut adalah persyaratan usia untuk membuat dokumen Surat Izin Mengemudi ( SIM )

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM, dijabarkan sebagai berikut :

* 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI

* 18 tahun untuk SIM CI

* 19 tahun untuk SIM CII

* 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

* 21 tahun untuk SIM BII

* 22 tahun untuk SIM BI umum

* 23 tahun untuk SIM BII umum.

Demikian terkait jadwal layanan SIM Keliling Pontianak lengkap dengan segala persyaratan yang harus anda persiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM A atau SIM C dan Pastikan anda tetap mematuhi Protokol kesehatan dalam mengurus perpanjangan SIM. (*)

Berita Terkini