1. Pemohon mengambil nomor antrian di kantor Dukcapil.
2. Setelah dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas.
3. Bila berkas lengkap, petugas meregister dan memberikan tanda terima berkas maka permintaan langsung diproses.
4. Lalu, petugas akan menginput data oleh operator ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ) untuk pencetakan Kartu Keluarga baru.
5. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Sebagai iformasi tambahan bawha untuk Kartu Keluarga terbaru dengan format barcode di sebelah kanan bawah adalah pengganti tanda tangan digital dari kepala dinas Disdukcapil yang fungsinya sama merupakan tanda tangan yang telah direkam secara elektronik. (*)