Kasat Lantas AKP Gatot Sebut Kabupaten Mempawah Belum Terapkan Tilang Elektronik/ETLE

Penulis: Ramadhan
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Gatot Poerwarno.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Gatot Poerwarno, menjelaskan, untuk di Kabupaten Mempawah sendiri saat ini belum menerapkan tilang elektronik melalui CCTV atau yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Terkait tilang ETLE di Kabupaten Mempawah saat ini masih belum diterapkan karena untuk saran dan prasarana belum tersedia," ujarnya, Senin 5 September 2022.

AKP Gatot menyebut, saat ini yang sudah menerapkan tilang elektronik salah satunya Kota Pontianak.

Penerapan Tilang Elektronik/ETLE, Warga Kubu Raya Mengaku Tak Keberatan

"Untuk tilang elektronik yang sudah menerapkannya yakni Kota Pontianak, dan Kabupaten Mempawah saat ini memang belum ada," tegasnya.

Meski demikian, AKP Gatot menjelaskan, terkait penindakan pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Mempawah dilakukan penindakan dengan humanis.

"Kecuali yang sangat fatalitas baru kita lakukan pendidikan sesuai prosedur," tegasnya.

Meskipun belum ada tilang elektronik, AKP Gatot terus mengimbau masyarakat untuk selalu terbit saat berlalulintas.

"Kita terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas. Karena pelanggaran adalah hal pertama kecelakaan lalulintas," tegasnya.

"Saat kita menghindari pelanggaran insyaallah kecelakaan pun dapat kita hindari. Jadi kita minta kepada pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, patuhi peraturan lalulintas, dan jadikan keselamatan selalu nomor satu," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini