TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Waktu Sholat Jumat hari ini sama dengan waktu Sholat Dzuhur di setiap kota masing-masing.
Sekitar pukul 11.46 wib untuk wilayah Kota Pontianak Kalimantan Barat dan beberapa daerah lainnya.
Sholat Jumat diwajibkan bagi setiap Muslim laki-laki dan diutamakan untuk Sholat Jumat secara berjemaah di masjid.
Bacaan Sholat Jumat mulai dari niat hingga tata caranya tersedia dalam artikel ini.
Lalu bagimana hukum bagi orang yang meninggalkan Sholat Jumat secara sengaja selama 3 kali ?
Berikut ulasan bacaan Sholat Jumat dan hukum apabila tidak Sholat Jumat secara sengaja 3 kali berturut-turut
• NIAT Lengkap Sholat Jumat Arab hingga Tata Caranya Bagi yang Belum Hafal
Niat Sholat Jumat
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.
Artinya : "Aku niat sholat jumat dua rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta'ala"
Niat Sholat Jumat untuk imam
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta'aala.
Artinya : "Aku niat sholat jumat dua rakaat menghadap kiblat sebagai Imam karena Allah Ta'ala"
Sholat didirikan diawali dengan dua khutbah yang disampaikan oleh Khatib Jumat.
Tata Cara Sholat Jumat
- Niat
- Takbiratul ihram
- Berdiri jika mampu
- Membaca Al-fatihah di setiap rakaat
- Rukuk
- I’tidal
- Sujud
- Duduk di antara dua sujud
- Duduk tasyahud akhir dan membaca doanya
- Salam
Hukum Tak Sholat Jumat Berturut-turut 3 kali
Orang meninggalkan Sholat Jumat didasarkan pada tingkatannya dan alasan meninggalkan Sholat Jumat.
1. Orang meninggalkan Sholat Jumat karena inkar maka dihukumi sebagai orang kafir.
2. Orang meninggalkan Sholat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur maka berdosa dan selama 3 kali berturut-turut 3 kali meninggalkan Sholat Jumat maka Allah mengunci hatinya dari kebaikan.
3. Orang meninggalkan Sholat Jumat karena memiliki uzur syari seperti sakit, hukumnya boleh dan bagi orang yang meninggalkan tidak berdosa, meskipun berturut-turut selama 3 kali.
Orang yang sakit termasuk dalam golongan orang yang tidak wajib Sholat Jumat.