Info Stimulus

Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Online Dengan Aplikasi Mobile JKN dan SMS Nomor Resmi BPJS

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iluatrasi Cek Iuran BPJS Kesehatan dengan cara online-Berikut ini dua langkah mudah untuk anda lakukan mengecek tunggakan BPJS Kesehatan dengan menggunakan Mobile JKN dan SMS ke nomor Resmi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi anda yang mengikuti program jaminan kesehatan nasional berupa perlindungan dari BPJS Kesehatan-Kartu Indonesia Sehat ( KIS ) anda diiwajibkan untuk membayar Iuran BPJS Kesehatan disetiap bulannya.

Adapun besaran iuran yang dibebankan kepada anda adalah menyesuaikan dengan jenis fasilitas kesehatan yang anda pilih, ketentuan ini berlaku untuk anda yang kepesertaannya ditanggung mandiri atau disebut Non PBI.

Bagi peserta yang menjadi bagian dari PBI tidak diwajibkan untuk membayar karena telah ditanggung pemerintah untuk biaya iuran perbulannya.

Bagi anda yang menjadi bagian jaminan kesehatan nasional secara mandiri dan mengalami masalah yaitu iuran BPJS Kesehatan anda ternyata menunggak dan anda ingin mengecek jumlah tunggakannya berikut kami sampaikan caranya.

Oleh sebab itu sebagai peserta BPJS Kesehatan anda harus selalu memeriksa atau cek iuran BPJS Kesehatan miliknya.

Cek iuran BPJS Kesehatan penting dilakukan untuk mengetahui besar tagihan dan status pembayarannya.

Untuk mengecek tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online dan caranya mudah.

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Yang Menunggak Bagi Peserta Non PBI Yang Dibayar Secara Mandiri

Anda bisa gunakan HP dan jaringan data internet yang stabil agar tidak terhambat saat mengaksesnya.

Ada dua cara mudah yang kami sarankan untuk anda praktekkan sendiri. 

Cara Pertama yaitu dengan Aplikasi Mobile JKN dan yang kedua dengan SMS ke nomor Resmi BPJS Kesehatan.

Kedua cara ini sangat mudah untuk diikuti tergantung kepada anda ingin menggunakan cara yang mana :

Lewat Aplikasi Mobile JKN

* Pastikan Anda ,mengunduh Aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store.

* Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh

* Masuk ke akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha.

Halaman
12

Berita Terkini