Syarat Baru Naik Pesawat Mulai Bulan September 2022 Dalam Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase pramugari memeriksa kelengkapan dokumen calon penumpang pesawat - Cek Syarat Baru Naik Pesawat Mulai Bulan September 2022 Dalam Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terbaru Syarat Naik Pesawat periode bulan September 2022 dalam aturan perjalanan udara semua Maskapai penerbangan di Indonesia.

Calon penumpang yang akan melakukan penerbangan baik rute Dalam Negeri atau domestik hingga luar negeri kini ada Syarat Naik Pesawat yang wajib dipenuhi.

Terakhir pada 11 Agustus 2022 lalu, pemerintah telah merivisi Syarat Naik Pesawat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara.

Nah bagi kalian yang akan melakukan perjalanan udara di bulan September 2022 nanti, wajib menyiapkan beberapa Syarat Naik Pesawat berikut.

Turunkan Harga Tiket Pesawat! Pemerintah Inisiasi Kolaborasi BNI, Garuda dan Lion Air

Pemerintah telah menetapkan vaksinasi Booster sebagai Syarat Naik Pesawat yang wajib dipatuhi penumpang.

Sehingga bagi penumpang yang belum Booster wajib melampirkan hasil tes PCR.

Artinya hasil tes Antigen mulai saat ini sudah tidak berlaku lagi sebagai Syarat Naik Pesawat.

Ketentuan terbaru yang mengatur syarat naik pesawat termaktub dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit 11 Agustus lalu dan ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Berangkat dari SE Satgas Covid-19 itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Transportasi Udara.

SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022.

Perubahan syarat naik pesawat yang tertuang dalam SE Nomor 77 Tahun 2022:

PPDN untuk melakukan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Cara Baru Dapat Harga Tiket Pesawat Murah dari Menhub Budi Karya

Nah, berikut syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 11 Agustus 2022 bagi PPDN:

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
12

Berita Terkini