Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
* Putusan DKPP;
* Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
* Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kapupaten/ Kota
* Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
* Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
* Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP
* Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu
* Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
* Mengevaluasi pengawasan Pemilu
* Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU
* Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)