LINK Pendaftaran DTKS 2022 Tahap 3 Serta Download Aplikasi DTKS untuk Cek Bantuan dan Daftar Online

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download Aplikasi DTKS untuk mengetahui bantuan yang didapat atau tidak serta untuk daftar secara online. Penggunaan Aplikasi DTKS sama halnya dengan penggunaan langsung ke link

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan Agustus 2022 sudah memasuki tahap 3 pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahun 2022.

DTKS memiliki kepanjangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan syarat data penerima sejumlah bantuan dari Pemerintah yang terus digulirkan dan bisa daftar dan cek melalui Aplikasi DTKS.

Tahap 3 DTKS ini berlangsung dari Agustus - September 2022, lakukan pendaftaran secara online maupun offline.

Pendaftaran online bisa dilakukan melalui link dtks.jakarta.go.id atau melalui Aplikasi DTKS agar lebih simpel.

Download Aplikasi DTKS bisa didapatkan melalui play store sebagai market place resmi.

Melalui Aplikasi DTKS juga dapat membantu peserta mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

DTKS Kemensos go id Cek Bansos Pakai NIK KTP Bantuan PKH Cair Tahap 3

Berikut Cara Download Aplikasi DTKS

- Unduh melalui Play Store https://play.google.com/store/apps/details?id=com.CekBansosDTKS.InfoBansos.

 - Buka aplikasi dan buat akun baru jika belum pernah terdaftar.

- Login melalui username dan paswordnya.

- Masukkan data, tempat tinggal dan nama.

- Data penerimaan bantuan akan muncul secara lengkap.

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta

- Buka aplikasi atau langsung ke laman https://dtks.jakarta.go.id/.

- Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun.

- Login menggunakan akun yang sudah dibuat dan daftarkan beberapa anggota keluarga lainnya di satu KK.

- Pilih menu Pendaftaran.

- Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.

- Klik Kirim.

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Secara Offline

1. Daftar melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Data akan dimusyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk dimasukkan kedalam DTKS sesuai dengan kondisi warga yang layak.

3. Selanjutkan akan dimuculkan nama peserta melalui berita acara termuat dalam Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir akan digunakan Dinas Sosial untuk di verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

Proses selanjutnya setelah selesai akan berakhir di tangan bupati / wali kota untuk disampaikan kembali pada gubernur dan diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

 

Berita Terkini