TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Badan Penyelanggara Jaminan Sosial memberikan kemudahan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Jaminan Kematian.
Jaminan kematian merupakan bagian dari asuransi ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dan sedang aktip kepesertaannya di BPJS kesehatan.
Aturan klaim ini merujuk pada peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Jaminan kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ahli waris selanjutnya akan menerima uang tunai dari JKM dengan segala persyaratan yang diserahkan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
• Aturan Penting BPJS Kesehatan dan Sistem Kelas Rawat Inap Standar- KRIS JKN
Nantinya sang ahli aris akan menerima pembayaran tersebut paling lama tiga hari kerja setelah.
Berikut adalah cara klaim jaminan kematian sebagaimana dikutip dari Kompas.com
1. Kartu perserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) peserta dan ahli waris.
3. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
4. Surat keterangan kematian atau akta kematian dari pejabat yang berwenang.
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
6. Surat Referensi Kerja.
7. Buku tabungan. Buku Nikah apabila ahli waris merupakan istri atau suami sah peserta.
8. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) untuk saldo lebih dari Rp 50 juta.
• Jenis Layanan Kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Aturan Main BPJS Tanpa Kelas 1, 2 dan 3 !
Kematian BPJS Ketenagakerjaan Setelah mengumpulkan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.
Mekskipun pengunggahan dokumen syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, namun ahli waris harus melakukan verifikasi data dengan petugas kantor cabang
Meskipun pengunggahan dokumen syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online,
Namun ahli waris harus melakukan verifikasi data dengan petugas kantor cabang.
Sesampai di kantor cabang Cabang BPJS kesehatan maka anda dapat mengikuti langkah berikut untuk langah selanjutnya.....
• Terungkap! Penyebab Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair Lagi
Berikut cara verifikasi data jika dikantor cabang BPJS terdekat anda.
* Pilih program JKM pada tampilan halaman utama Lapakasik.
* Pilih hubungan pekerja sendiri, lalu klik captcha.
* Mengisi data ahli waris dengan lengkap.
* Mengisi data peserta dengan lengkap.
* Mengisi data anak peserta dengan lengkap apabila peserta memiliki anak.
* Unggah dokumen persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
* Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
* Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC di pojok digital kantor cabang.
* Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim BPJS Ketenagakerjaan.
* Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
* Klik Informasi Status Klaim.
Selanjutnya untuk proses terakhir maka tinggal menunggu segala proses selesai dan anda berhak atas JKN sebagai ahli waris. (*)