TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang staf Bawaslu Kabupaten Sambas ditemukan terdaftar keanggotaan partai politik. Bawaslu Kabupaten Sambas pun bertindak untuk melaporkan temuan itu ke KPU, Jumat 19 Agustus 2022.
“Terdapat satu orang staf Bawaslu Sambas terdaftar di keanggotaan partai politik dan sudah dilaporkan ke KPU melalui Bawaslu,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas ST, dikonfirmasi Tribun Pontianak, Jumat 19 Agustus 2022.
Ikhlas mengatakan Bawaslu Sambas saat ini melakukan fungsi pengawasan terhadap proses administrasi partai politik yang dilakukan KPU Kabupaten.
• Hapsak Setiawan Minta Jembatan Sungai Sapak di Subah Kabupaten Sambas Cepat Direhab
“Pengawasan yang dilakukan adalah pengawasan melekat terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten,” jelasnya.
Dia menerangkan, bagi warga dan masyarakat di Kabupaten Sambas khususnya jika melihat NIK-nya masuk ke partai politik padahal bukan anggota parpol bisa melaporkan langsung ke Bawaslu Sambas.
“Warga dapat melapor ke Bawaslu Sambas,” ucapnya.
Dia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Sambas telah membentuk posko pengaduan warga yang keberatan namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik.
“Selanjutnya mereka yang keberatan akan diarahkan untuk mengisi surat pernyataan. Dari aduan tersebut Bawaslu akan menyampaikan ke KPU secara berjenjang,” tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News