Erlina mengatakan pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidanan atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi berdedikasi dan disiplin tinggi di dalam masa pembinaan, serta memenuhi syarat administrasi yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Pemberian remisi merupakan apresiasi bagi warga binaan yang berkomitmen mengikuti berbagai program pembinaan dengan baik dan terukur, untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat ketika kembali di tengah masyarakat nantinya.
"Manfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berprilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan sungguh sungguh, serta tanamkan ini sebagai proses pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik dan bermartabat dari sebelumnya," tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut diberikan remisi kepada 327 narapidana dan 7 di antaranya dengan remisi bebas.