TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Pontianak Kota esok hari Rabu 10 Agustus 2022, dengan lokasi Jalan Purnama.
Informasi penting untuk warga pontianak dan sekitarnya, dapat membantu anda yang ingin mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM keliling dari Polresta Pontianak yang dimulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Berikut Rincian jadwal lengkap dengan tarif penerbitan SIM terbaru
* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru
* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)
* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)
* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )
* Mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB.
Sumber : Polresta Pontianak
• UPDATE Jadwal SIM Keliling Pontianak & Siapkan Syarat-Syaratnya !
Dokumen SIM merupakan Bukti sesorang telah dinyatakan layak mengendarai Kendaraan Bermotor SIM hanya diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Membuat SIM dapat dilakukan dengan cara online ataupun manual
Jika ingin membuat SIM Online dapat mengunjungi situs polri atau dengan bantuan Aplikasi Sinar
Namun jika anda ingin membuat SIM manual anda bisa datang langsung ke satpas terdekat anda atau mengunjungi gerai sim keliling (SIMLING Kepolisian).
Lantas berapa biaya untuk membuat SIM ?
Berikut rinciannya :
Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan
Berikut cara mengurus SIM Online
Membuat SIM Online dapat dilakukan dengan mengunjungi website resmi kepolisian http:// sim.korlantas.polri.go.id
Membuat SIM Online juga dapat dengan mengunduh Aplikasi Sinar POLRI
Dengan adanya aplikasi dan layanan online untuk membuat SIM diharapkan setiap orang yangberkendara akan memilikinya.
Pada artikel ini akan dibahas tentang cara membuat SIM melalui situs Polri.
Cara pembuatan SIM menggunakan situs Polri.
1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.
3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
4. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat, selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan, Pastikan data yang dimasukkan benar.
6. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.
7. Pilih tanggal kedatangan.
8. Isi kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.
9. Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik 'Ok'.
10. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail, setelah itu, lakukan pembayaran di mesin ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera.
11. Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Untuk pengambilan SIM yang baru dapat dilakukan di satpas terdekat. (*)