Lantas berapa biaya untuk membuat SIM ?
Berikut rinciannya :
Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan
Berikut cara mengurus SIM Online
Membuat SIM Online dapat dilakukan dengan mengunjungi website resmi kepolisian http:// sim.korlantas.polri.go.id
Membuat SIM Online juga dapat dengan mengunduh Aplikasi Sinar POLRI
Dengan adanya aplikasi dan layanan online untuk membuat SIM diharapkan setiap orang yangberkendara akan memilikinya.
Pada artikel ini akan dibahas tentang cara membuat SIM melalui situs Polri.
Cara pembuatan SIM menggunakan situs Polri.
1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.
3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.