TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir J di tangan Bharada E dirumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 mencapai babak baru.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku diperintahkan sosok yang merupakan atasan yang ia jaga.
Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara membeberkan alasan kliennya tak menolak perintah pembunuhan terhadap Brigadir J itu.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan,"
"Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan sama saja lah," ungkap Deolipa saat di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 8 Agustus 2022 malam.
• Ini Sosok yang Perintahkan Bharada E Bunuh Brigadir J, Kuasa Hukum: Atasan yang Dia Jaga
Deolipa Yumara menambahkan bahwa personel polisi wajib mematuhi perintah atasannya.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol).
"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucapnya.
Lebih lanjut, ungkap Deolipa, sosok tersebut memerintahkan Bharada E untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.
Deolipa juga mengungkapkan bahwa Bharada E tak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J.
"Betul (tidak ada motif untuk membunuh, red)," ungkap Deolipa Yumara.
• Kuasa Hukum Bharada E: Pelaku yang Menembak Lebih Dari Satu. Tidak Ada Tembak Menembak
Di sisi lain, kuasa hukum Bharada E lainnya yakni Muhammad Boerhanuddin menyebutkan bahwa atasan langsung itu juga berada di lokasi kejadian.
"Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin dikutip dari Kompas, Senin 8 Agustus 2022.
Sayangnya, Boerhanuddin bungkam soal identitas atasan Bharada E itu.
"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.
Bharada E mendapat tekanan
Terakhir, Boerhanuddin menambahkan kalau Bharada E mendapat tekanan untuk menembak mati Brigadir J.
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," ucap Boerhanuddin.
• TERUNGKAP Putri Candrawathi Tak Ditodong, Brigadir RR dan Bharada E Kena Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolri umumkan tersangka baru sore ini
Di sisi lain, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto buka suara terkait pernyataan Mahfud MD yang menyebut telah ada tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Ia menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tim khusus bentukannya akan mengumumkan tersangka baru.
"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus," ujar Agus dikutip Kompas.com, Senin 8 Agustus 2022.
Meskipun begitu, Komjen Agus tak memberikan keterangan lebih lanjut soal penetapan tersangka setelah Bharada E dan Brigadir RR.
"Insyaallah tuntas," ucapnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Atasan saat Disuruh Menembak Brigadir J"