TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah pusat belum mencairkan dana operasional dan dukungan sarana prasarana sebesar Rp 3,33 Triliun KPU tahun 2022. Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi mengatakan hal tersebut berdampak terhadap operasional KPU di daerah.
"Terkait hal tersebut, dan operasional KPU Tahun 2022 yang belum cair pastilah berdampak dikarena tahapan pemilu sudah berjalan," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 4 Agustus 2022.
Sudarmi mengkonfirmasi bahwa terkait anggaran pemilu merupakan kewenangan Ketua KPU RI. Sehingga terkait dana operasional dan sarana prasaran yang belum dicairkan 100 persen oleh pemerintah merupakan kewenangan KPU RI.
"Ini kewenangan KPU RI, karena untuk anggaran Pemilu itu kewenangan KPU RI kecuali terkait anggaran Pilkada," jelasnya.
Dia menerangkan bahwa KPU Kabupaten Sambas tetap melaksanakan tahapan pemilu yang diamanahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Pemkab Sambas Tingkatkan Layanan Pengunjung Danau Sebedang
"KPU Kabupaten tetap melaksanakan tahapan yang diamanahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya siap melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan aturan teknis yang disiapkan KPU RI. Misalnya, kata dia, KPU pusat menyiapkan aturan teknis dan perangkat IT untuk mendukung pelaksanaan tahapan.
"KPU Pusat sudah menyiapkan aturan teknis dan Perangkat IT untuk mendukung pelaksanaan tahapan tersebut dan KPU Kabupaten tinggal melaksanakannya," katanya.
Dia pun menegaskan sumber daya manusia yang saat ini tersedia di KPU Kabupaten Sambas akan dimaksimalkan untuk melaksanakan tahapan.
"Untuk SDM yang ada di KPU Kabupaten akan diberdayakan semaksimal mungkin," ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News