2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
WNI
* Fotokopi KTP
WNA
* Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP.
* Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
* Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha, atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
3. Bagi wanita menikah yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
WNI
* Fotokopi KTP
WNA
* Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
* Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
* Fotokopi surat perpajakan luar negeri
* Bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.
• Masyarakat Tak Perlu Lagi Mendaftar NPWP Tahun 2023, Cukup Menggunakan KTP