Rita Hastarita Sebut Penerapan Pembelajaran di Kalbar Merujuk pada SE Mendikbud No 7 Tahun 2022

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Rita Hastarita saat diwawancarai di UPT Museum Provinsi Kalimantan Barat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penerapan Pembelajaran di Kalimantan Barat merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022.

Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelengaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Rita Hastarita menuturkan, sesuai dengan isi dari SE tersebut. 

Jika terdapat klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan atau hasil surveilans epidemiologi menunjukan angka postitivty rate disatuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima persen atau lebih. 

Baca juga: Ribuan Jemaah Hadiri Haul Akbar Keluarga Besar Ponpes Assirojiyyah Kajuk Sampang di Pontianak

Maka akan dilakukan penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) disatuan pendidikan tersebut paling sedikit tujuh hari.

Sementara, jika bukan klaster Covid-19 disatuan pendidikan dan positivty rate warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19 dibawah 5 persen. 

Pemberhentian PTM disatuan pendidik tersebut akan dilakukan, paling sedikit lima hari. 

“Kemudian proses pembelajarannya akan kita lakukan dengan melalui pembelajaran jarak jauh,” ujarnya, Sabtu 30 Juli 2022.

Menurut penuturan Rita, penetapan klaster Covid-19 terhadap satuan pendidik, akan menggunakan data yang dihimpun oleh Satgas Covid-19 Kalbar. 

Dengan melakukan pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survey berkala, dan notif peduli lindungi. 

“Penetapan klaster Covid-19 satuan pendidikan atau sekolah itu berdasarkan informasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 setempat, atau Dinas Kesehatan,” ujarnya. 

Rita juga memastikan, dalam rangka pembinaan Pembelajaran Tatap Muka. Pihaknya selalu memperhatikan penerapan secara ketat Protokol Kesehatan (Prokes) di lingkungan sekolah. 

“Sehingga didalam rangka pembinaan Pembelajaran Tatap Muka, kami selalu memperhatikan dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan,” terangnya. 

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi untuk melakukan survey prilaku terhadap penerapan Prokes.

Dan juga percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan ataupun booster bagi tenaga pendidik dan peserta didik. 

“Serta percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini