Bagi pengguna yang telah terverifikasi, dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi ini dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";
3. Akan ditampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini;
4. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru);
5. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
6. Pilih lokasi SATPAS;
7. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;
8. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);
9. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.
• Cara Aktivasi Aplikasi Cek Bansos Lakukan Sanggahan & Daftarkan Anggota Keluarga Dapat Bansos
Proses penerbitan SIM
Setelah pembayaran selesai dilakukan, maka SIM baru akan diproses dan pemohon diminta untuk menunggu hingga SIM bisa diambil/dikirimkan.
Progres status perpanjangan SIM bisa dipantau melalui ikon lonceng di aplikasi (Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim).
Jika SIM baru telah diterima, maka klik tombol konfirmasi SIM Diterima pada aplikasi.
Terakhir, isi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di aplikasi Digital Korlantas. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News