TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelajar dalam keluarga peserta penerima bantuan PKH akan menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Program bantuan pelajaran bernama Program Indonesia Pintar (PIP) mulai disalurkan kepada siswa SD - SMA.
Tujuan dari bantuan uang tunai untuk pelajaran adalah guna memperluas akses dan kesempatan belajar peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dala pendidikannya.
Seperti untuk memenuhi kebutuhan sekolah, mulai buku, uang saku hingga biaya transportasi.
Sesuai tahapan penyaluran dalam PKH, untuk bulan Juli 2022 memasuki tahap 3.
Seluruh pelajar yang menerima bantuan PIP harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari kategori penerima bantuan PKH.
Besaran bantuan pelajar PIP diberikan sebesar Rp 1 juta.
• 2022 Tidak Ada Bantuan dari Kemendikbud Ristek RI, Bunda PAUD Kalbar Harap Sinergi Perangkat Daerah
Untuk menerima bantuan peserta penerima PIP, selain memiliki KIP juga harus memiliki NISN.
Program PIP ini menyasar 17 juta siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, saat ini sudah disalurkan ke 10,2 juta pelajar melalui Bank BNI atau BRI.
Bantuan dapat cek langsung melalui link pip.kemdikbud.go.id.
Sehingga masih ada kuota sekitar 7,7 juta siswa yang akan mendapatkan dana bantuan.
Cek Bantuan Pelajar
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung