Pemkab Sintang Mulai Susun Perda Keterbukaan Informasi Publik

Penulis: Agus Pujianto
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Langkah pertama adalah dengan melakukan Rapat Persiapan Pembahasan Perda Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Command Center Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 19 Juli 2022,

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Langkah pertama adalah dengan melakukan Rapat Persiapan Pembahasan Perda Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Command Center Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

Pada rapat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Igor Nugroho tersebut, diungkapkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Selimin Harap Media di Kabupaten Sintang Perkuat Peran Kontrol Sosial

“Artinya, undang-undang ini sudah lama. Sudah ada sejak 2008 yang lalu. Kita sudah ada Peraturan Bupati Sintang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, kita terus didorong untuk meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik dari Perbup menjadi Perda,” ujar Igor Nugroho.

Igor menilai, keterbukaan merupakan sebuah keniscayaan. Maka, dia sangat mendukung penyusunan raperda ini. "Sebenarnya selama ini, Sintang sudah menjalankan prinsip keterbukaan.

PPID Pembantu di semua OPD sudah aktif dan sudah memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan diskusi panjang soal penyusunan Perda Keterbukaan Informasi Publik.

Intinya dalam keterbukan informasi ini kata dia ada kejelasan regulasi dan regulasi yang paling tinggi di daerah adalah Perda.

Menurut Kurniawan, di beberapa daerah di Indonesia, sudah ada yang membuat Perda Keterbukaan Informasi Publik.

"Saat ini, kami sudah menyusun Raperda KIP dengan 15 BAB dan 55 Pasal. Dan memang belum masuk dalam Prolegda 2022. Perda ini sesuai dengan visi dan misi Pemkab Sintang yang ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," ujarnya

"kami sudah menyusun alasan filosofis, sosiologis dan yuridis dari adanya perda ini. Kami juga sudah menyusun manfaat dari adanya perda yang sangat besar bagi Kabupaten Sintang. Dan apa saja yang diatur dalam perda ini nanti," jelas Kurniawan.

Perda ini merupakan turunan dari isi Deklarasi HAM PBB, UUD 1945 Pasal 28F, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pelayanan Publik.

Dijelaskan Kurniawan, ada 9 prinsip yang ada dalam raperda ini yakni partisipasi, penegakan hukum, transparansi, daya tanggap, keadilan, efektif dan efisiensi, akuntabilitas, visi strategis dan berorientasi pada konsensus.

Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Salah satu karakteristik good governance adalah tranparansi keterbukaan mencakup aktivitas yang menyangkut kepentingan publik, dari proses pengambilan keputusan, penggunaan dana-dana publik dan sebagainya.

“Ide dasar mengenai Keterbukaan Informasi adalah tentang Kebebasan, khususnya kebebasan berekspresi dan informasi. Kebebasan dalam hal ini adalah keterbukaan. Tujuan utama membentuk peraturan perundang-undangan tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik adalah untuk menjamin masyarakat mengakses informasi yang dimiliki oleh Negara," beber Kurniawan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini