TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melakukan pengecekkan melalui bsu.kemnaker.go.id.
Program subsidi upah ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja atau buruh dengan gaji di bawah 3,5 juta per bulan.
Nantinya, lewat bantuan ini pekerja atau buruh akan menerima dana sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan.
Namun rencananya pembayaran BSU 2022 akan dilakukan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
• Cara Cek BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Lewat WhatsApp Dapat Bantuan Rp 1 Juta
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU 2022 dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta pekerja atau buruh.
Mulanya direncanakan BSU cair pada April 2022, namun sampai saat ini belum terealisasi karena Kemnaker masih melakukan finalisasi regulasi dan data calon penerima.
Adapun pemerintah sudah dua kali memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2020 dan Rp 3,5 juta pada 2021.
Bantuan diberikan untuk memulihkan ekonomi yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Pengecekkan dilakukan menggunakan KTP Elektronik secara online.
Selanjutnya peserta BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi website kemnaker.go.id untuk melakukan pendaftaran.
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
Jika sudah, login ke dalam akun yang dibuat.
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi terdaftar sebagai calon penerima BSU maupun tidak terdaftar.