* Pengambilan kartu JKN
Jika sudah menyelesaikan cara daftar BPJS kesehatan online melalui website resmi maupun aplikasi Mobile JKN, selanjutnya ambil kartu BPJS Kesehatan.
Jika telah melakukan pembayaran, artinya anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dapat dicetak sendiri.
Namun, kalau tetap ingin mengambil kartu BPJS Kesehatan, maka pengambilan kartu BPJS dapat dilakukan dengan melengkapi formulir pendaftaran di kantor cabang dan membawa:
1. Fotokopi KTP dan KK (atau akta kelahiran) masing-masing 1 lembar.
2. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.
3. E-ID yang telah dicetak.(*)