Kemudian, sampah-sampah tersebut akan diproses menjadi bahan baku atau bahan yang bisa dimanfaatkan seperti bijih plastik, komposting untuk menjadi pupuk dan lain sebagainya.
"Kehadiran bank sampah ini juga menjadi salah satu kriteria dalam rangka persyaratan suatu kota untuk mendapatkan penilaian Adipura," paparnya.
• Warga Dukung Pemkot Pontianak Terapkan Sanksi Bagi Pengunjung Taman yang Buang Sampah Sembarangan
Dalam pemrosesan pengolahan sampah, lanjut Edi menjelaskan, terdapat dua jenis sampah, yakni organik dan anorganik. Sepeda misalnya komposting yang melalui proses pembusukan dan ternak maggot.
Dimana sampah tersebut secara otomatis bisa bermanfaat untuk bahan bakar dan pupuk. Sedangkan sampah anorganik tetap menjadi bijih plastik.
"Dengan adanya mesin pencacah plastik pada Bank Sampah Induk ini maka bisa saja pemulung membawa sampah ke sini untuk ditimbang dan dihargai," tukasnya.