BSU disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan, namun pencairannya akan diberikan secara sekaligus, yakni Rp 1 juta secara transfer.
Selain melalui website Kemnaker, pekerja juga bisa melakukan pengecekkan dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melakukan chat WA.
Laman SSO
Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Buat akun bila belum memiliki akun.
Masukkan email dan password. Klik saya bukan robot, lalu login.
Setelah melakukan login pilih menu bantuan subsidi upah.
Informasi calon penerima BSU 2022 segera diketahui.
Kamu hanya perlu menyiapkan identitas diri seperti KTP.
Kemudian mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masukkan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir.
Pastikan data yang diisi sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK. Klik im not a robot lalu lanjutkan.
Status akan tampil dilayar saat melakukan pengecekkan.
“Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Notifikasi status tidak sebagai penerima juga akan diketahui.