Simak Cara Mudah Buat Akte Kelahiran Secara Online !

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara membuat akta kelahiran online terbaru. Membuat akta kelahiran saat ini bisa dilakukan secara online, mudah dan cepat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akta kelahiran merupakan satu diantara  dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap anak, Baik dalam pengurusan administrasi masuk sekolah ataupun untuk keperluan lain.

Akta lahir merupakan bukti yang sah bagi status kelahiran seorang anak.

Akta kelahiran hanya dapat dikeluarkan oleh dinas kepedudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) di daerah.

Dalam pelaksanaannya untuk mempermudah masyarakat membuat akta kelahiran dapat dibuat secara online.

Tentunya masing-masing daerah akan mensosialisasikan terlebih dahulu.

Didalam artikel berikut dibahas tentang tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akte kelahiran secara online.

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 yang dikutip dari website Kemendagri

* Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK.

Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

* Isi formulir dan unggah berkas persyaratan.

Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.

* Terima tanda bukti permohonan

Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

* Tunggu verifikasi dan validasi petugas.

Cara Cek Keaslian KK Pakai Smartphone dan Mencetak Sendiri, Akta Lahir, Kematian dan Nikah Juga Bisa

Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Halaman
12

Berita Terkini