Kemenkumham Kalbar Buka Fasilitas Kunjungan, Pengunjung Lapas-Rutan Wajib Booster

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Pemasyarakatan,Kanwilkumham Kalbar, Ika Yusanti.

"Kunjungan bagi tahanan pada hari Senin dan Rabu, dan bagi narapidana pada hari Selasa dan Kamis. Untuk waktunya dari pukul 08.00-11.30 dan pukul 13.30-15.00," katanya.

Rutan Kelas IIB Sambas juga memperbolehkan keluarga inti warga binaan untuk dikunjungi secara langsung atau tatap muka. Namun demikian bagi keluarga yang ingin berkunjung mesti memperhatikan beberapa persyaratan di antaranya telah mendapat vaksin booster.

"Sesuai dengan surat edaran hanya keluarga inti saja yang bisa berkunjung, sudah vaksin booster," kata Kepala Rutan Kelas IIB Sambas, Priyo Tri Laksono.

Priyo menambahkan namun jika keluarga inti yang ingin melakukan kunjungan tetapi belum mendapat vaksin booster maka wajib melakukan tes rapid antigen. Jika memiliki riwayat yang menyebabkan tidak dapat divaksin maka wajib membawa surat keterangan dari rumah sakit atau dokter.

Dia mengatakan, apabila syarat tersebut terpenuhi maka pengunjung diperbolehkan berkunjung ke Rutan Sambas. Sesuai dengan surat edaran, kata Priyo, warga binaan hanya dapat dikunjungi paling banyak satu kali dalam sepekan. 

Berita Terkini