TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan kembali bahwa vaksin booster menjadi syarat wajib untuk perjalanan.
Syarat perjalanan tersebut berlaku baik untuk perjalanan darat, perjalanan udara atau melalui kapal laut.
Berikut dalam arikel ini memyampaikan informasi bagi anda yang akan menggunakan jasa transportasi berupa pesawat terbang rute penerbangan Jakarta-Bali.
Terdapat bebepa peraturan yang perlu dipahami lengkap dengan upade harga tiket yang dapat dipantau secara online aplikasi di ponsel anda.
Berdasarkan situs resmi Garuda Indonesia yang diakses pada sabtu 9 juli 2022.
Sebelumnya Persyaratan terbang untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis ketiga dan kedua tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.
Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Ketentuan mengenai syarat perjalanan merujuk pada SE No.56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 :
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) Telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2.PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam Atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya, vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat untuk melakukan perjalanan termasuk untuk moda penerbangan. Rencananya, pemerintah akan memberlakukan syarat tersebut dalam dua pekan ke depan.
• Tarif Harga Tiket Pesawat Terbaru Besok Jumat 8 Juli 2022 Semua Maskapai Rute Domestik-Luar Negeri
Bagi anda yang saat ini akan menggunakan maskapai Garuda anda dapat mengetahui tentang tarif perjalananan untuk penerbangan rute Jakarta menuju Bali pada hari minggu 10 Juli 2022
Berikut daftar harga tiket pesawat Garuda untuk tiga hari kedepan berdasarkan data yang dirangkum dari aplikasi e-commerece Traveloka:
* Minggu 10 Juli 2022
Jakarta ( JKTA ) - Bali ( DPS ) Harga
* 08.00 - 11.00 Rp 1.882.300/org
* 09.25 - 12.20 Rp 1.882.300/org
* 11.10 - 14.15 Rp 1.882.300/org
* 14.45 - 17.40 Rp 1.882.300/org
* 19.35 - 22.40 Rp 1.882.300/org
Jika diperhaitkan dari seluruh jadwal keberangkatan bahwa tarif penerbangan pesawat garuda menuju bali pada minggu 10 Juli 2022 tidak ada peruhan.(*)