TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau, Urbanus membacakan hasil beraump dalam rangka pelaksanaan gawai ritual adat dayak nosu minu podi ke-XVIII tahun 2022 di Rumah Betang Raya Dori Mpulor Sanggau, Kalbar, Kamis 7 Juli 2022.
Urbanus mengatakan, beraump dihadiri pengurus DAD Kabupaten Sanggau, Ketua DAD Kecamatan se-kabupaten Sanggau, dan organisasi sayap DAD (PDKS dan P2D) yang dilaksanakan di kompleks Rumah Betang Raya Dori Mpulor Sanggau pada Rabu 6 Juli 2022.
Adapun hasil beraump tersebut adalah, pertama berdaulat di bidang budaya, setiap Dewan Adat Dayak Kecamatan memiliki Rumah Betang. Kedua berdaulat disektor ekonomi, menguasai simpul-simpul ekonomi strategis, setiap perusahaan di wilayah kerja Dewan Adat Dayak se-Kabupaten Sanggau wajib mengakomodir kepentingan dan mempekerjakan orang dayak sesuai dengan kompetensinya.
• Wabup Ontot Tutup Gawai Ritual Adat Dayak Nosu Minu Podi ke-XVIII Sanggau
"Kemudian ketiga berdaulat di bidang pendidikan, Pemerintah Kabupaten Sanggau wajib memberikan beasiswa pendidikan Strata 1, Strata 2, dan Strata 3 untuk Putra-putri dayak didalam dan luar Negeri,"katanya, Jumat 8 Juli 2022.
Keempat, berdaulat di bidang sosial, pengakuan hak ulayat masyarakat adat dayak. Kelima adalah berdaulat di bidang hukum adat, menegakan hukum adat dayak dan mendukung Restorative Justice.
Keenam adalah menetapkan DAD Kecamatan Balai menjadi tuan Rumah Gawai Adat Nosu Minu Podi Kabupaten Sanggau XIX Tahun 2023. Dan ketujuh mendukung Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau menjadi Bupati Sanggau Periode 2024-2029.
"Inilah berita acara kesepakatan beraump gawai adat Nosu Minu Podi Kabupaten Sanggau tahun 2022, untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,"pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News