Aturan Baru PPKM Resmi Diperpanjang sampai 1 Agustus 2022 - Cek Kabupaten Kota Terapkan Level 2

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM berlaku sampai 1 Agustus 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terbaru pemerintah Indonesia kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa - Bali.

Batas waktu PPKM akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan 1 Agustus 2022.

Dengan ini pemerintah menegaskan bahwa pandemi Covid-19 di dunia maupun di Indonesia belum berakhir.

Hal ini terlihat dari angka kasus harian di beberapa negara dan Indonesia masih bertambah.

Aturan Baru! PCR dan Antigen Kembali jadi Syarat Perjalanan Mulai Juli 2022 Ditegaskan Menteri Luhut

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dalam pergerakan kasus rata-rata dalam tujuh hari kasus Covid-19 di Amerika Serikat (AS) berada di angka 116.034, Australia 32.116 kasus, India 16.065 kasus, Singapura 8.266 kasus, Malaysia 2.384 kasus, Thailand 2.278 dan Indonesia masih 1.939 kasus.

Secara kasus harian per 3 Juli Indonesia ada 1.614 kasus.

"Kami lihat bahwa kasus tersebut tentunya masih di bawah daripada positivity rate WHO yang di 5 % ," kata Airlangga dalam Keterangan Pers Virtual, Senin 4 Juli 2022.

Jika dilihat dari angka reproduksi efektif di luar Jawa Bali yakni Sumatra masih 1,08; Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi 1,11; Maluku dan Papua 0,99.

Kemudian dari segi kasus secara nasional Jawa-Bali masih mewakili mayoritas jumlah kasus atau 95 % , yaitu 1.579 kasus, sedangkan luar Jawa-Bali hanya 35 kasus atau 4,07 % .

"Nah kalau kita lihat dari kasus harian tertinggi di luar Jawa-Bali adalah Kalimantan Selatan dan Sumatra Utara masing-masing 77 dan 67," imbuhnya.

Aturan Naik Pesawat Terbaru Hari Ini PCR dan Antigen Kembali jadi Syarat, Kecuali Penumpang Booster

Oleh karenanya pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi baik dosis primer (dosis satu dan dua) dan booster.

Presiden Joko Widodo meminta agar percepatan vaksinasi dapat dilakukan dengan pendekatan-pendekatan sosial yang inovatif.

Adapun vaksinasi di luar Jawa-Bali untuk dosis kedua masih ada yang di bawah 50 % , yakni di Maluku, Papua Barat dan Papua. Sementara itu dosis ketiga rata-rata masih di bawah 20 % .

"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi Bapak Presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," ujarnya.

Untuk luar Jawa-Bali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus.

Dimana terdiri dari 385 kabupaten/kota berada di level 1 dan satu kabupaten/kota yang di level 2 yaitu Kabupaten Sorong di Papua Barat.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini