TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kronologi sopir angkot yang menerobos plang kereta api di Jalan Sekip Medan, Sumatera Utara.
Akibat dari tindakan sopir angkot itu, sebanyak 4 orang tewas di lokasi kejadian.
Terdakwa sopir angkot, Karto warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Morawa divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara mengatakan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 311 ayat 4, 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilansir dari TribunMedan.com, kejadian naas itu terjadi pada Sabtu 4 Desember 2021 pukul 10.00 WIB.
• Kepala Dusun Hamili Siswi Kelas XI, Kasus Selesai Dengan Sepakat Menikah
Karto, yang berpofesi sebagai sopir angkot, tengah mengemudikan angkotnya dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole ke tujuan pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih.
''Namun di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Morawa, terdakwa melihat teman-temannya di warung tuak. Karto singgah di warung tuak tersebut lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu, terdakwa mengemudikan angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak," jelas hakim.
Saat akan melintas di Jalan Sekip dari arah Jalan Gereja, terdakwa melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api akan melintas.
Merasa kereta api belum tiba, terdakwa tetap nekad menerobos plang kereta api yang sudah turun.
Sayangnya, kereta api Sri Lelawangsa jurusan Binjai-Medan tiba-tiba muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot terdakwa.
Bagian kiri angkot terdakwa hancur berkeping-keping sehingga menewaskan 4 orang penumpang dan beberapa penumpang lain luka-luka.
• Seorang Ayah di Garut Tega Hamili Anaknya yang Berusia 15 Tahun, Korban Dirudapaksa Saat Tidur Lelap
Kasus ini kini bergulir ke pengadilan, dalam vonis yang dibacakan hakim pada Selasa 28 Juni 2022, Karto dijatuhkan vonis hukuman penjara 13 tahun serta Surat Izin Mengemudi miliknya dicabut.
"Menjatuhkan terdakwa Karto Manalu dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata majelis hakim, dilansir dari Tribun Medan pada Selasa 28 Juni 2022.
Dalam putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang membuat kondisi terdakwa semakin berat.
Salah satunya fakta bahwa tak adanya jalan perdamaian oleh terdakwa kepada keluarga korban.
Sedangkan hal-hal yang meringankan hukuman adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News