TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan BLT UMKM 2022 belum cair karena masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan untuk proses pencairan.
Pencairan BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu pun terpaksa tertunda hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Namun pelaku usaha bisa melengkapi Syarat Penerima BLT UMKM 2022 agar bisa mendapatkan bantuan.
Syarat Penerima BLT UMKM 2022 yakni Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian memiliki KTP Elektronik.
• BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Cair Lagi! Buruan Cek Daftar Nama Penerima Bantuan BPUM
Lalu memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Selanjutnya penerima bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
Terakhir penerima tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pelaku UMKM bisa melakukan pengecekkan daftar penerima BLT UMKM atau yang disebut Banpres BPUM.
Pengecekkan bisa dilakukan secara online melalui HP dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Pastikan jaringan internet lancar sebelum melakukan akses ke link eform.bri.co.id/bpum.
Setelah berhasil login, masukkan nomor NIK KTP.
Lalu tulis kode verifikasi dan klik “Proses Inquiry”.
Status terdaftar sebagai penerima atau tidak bisa segera diketahui.
Layanan BPUM Reservation System