Apakah Ada Penerimaan CPNS Tahun 2023 ?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman pendaftaran CPNS 2021, www.sscasn.bkn.go.id.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BKN atau Badan Kepegawaian Negara punya agenda enam program kerja prioritas nasional pada 2023.

Dilansir dari laman resmi BKN, satu diantara program prioritas tersebut mengenai revitalisasi sistem seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Penyampaian keenam agenda prioritas BKN pada 2023 dipaparkan oleh Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau konsinyering bersama Komisi II DPR RI.

Imas mengatakan, BKN juga akan memperluas pelayanannya dengan pembangunan kantor UPT BKN di beberapa wilayah.

"Tahun depan BKN akan mendirikan gedung UPT BKN untuk mendekatkan pelayanan BKN dalam penyelenggaraan manajemen ASN, khususnya penyelenggaraan seleksi CASN dan Penilaian Kompetensi ASN," ujar Imas.

Benarkah Soal UTBK SBMPTN Bocor ? Beredar Link Google Drive Soal UTBK dan Nama Peserta UTBK

Program prioritas BKN 2023

Berikut enam agenda prioritas BKN yang dicanangkan untuk direalisasikan pada 2023:

  1. Revitalisasi sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
  2. Pemetaan atau penilaian potensi dan kompetensi ASN
  3. Penerapan sistem informasi manajemen kinerja terintegrasi di seluruh K/L/D;
  4. Sistem informasi ASN terintegrasi;
  5. Sistem informasi talent pool ASN; dan
  6. Penegakan disiplin ASN.

Benarkah Penderita Rabies Takut Air ? Viral Video Pria Takut Air di Media Sosial, Apa Gejala Rabies?

Pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun percobaan

Sebelumnya diberitakan, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk menyelesaikan status dan kedudukan CPNS yang sudah menjalani masa percobaan 1 tahun dan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.

Hal itu menindaklanjuti berbagai permasalahan belum diangkatnya CPNS menjadi PNS yang melebih masa percobaan 1 tahun di beberapa instansi pemerintah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 Tahun.

Berikut kriteria pengangkatan CPNS menjadi PNS seperti yang dimuat dalam SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022:

  • CPNS yang melewati masa percobaan 1 tahun dan dinyatakan lulus dalam pelaksanaan pelatihan prajabatan sesuai kualifikasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang ASN namun belum diangkat menjadi PNS;
  • Jika pelaksanaan pelatihan prajabatan CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

Benarkah Waiting List Haji Indonesia Hampir 100 Tahun? Respons Kemenag Daftar Tunggu Haji Indonesia?

Mengusulkan CPNS ke Kepala BKN

Satya menambahkan, BKN meminta PPK Instansi untuk mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 tahun kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan bukti dukung sesuai pedoman dalam SE BKN 10/2022.

Hal itu sebagai mekanisme dan prosedur pengangkatan CPNS yang melebihi 1 tahun masa percobaan dan telah lulus pelatihan prajabatan.

"Berdasarkan usulan dari PPK tersebut, BKN akan menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS sesuai dengan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun," ujar Satya

Setelah PPK Instansi memperoleh hasil rekomendasi pengangkatan yang ditetapkan BKN, PPK menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat, dan SK Pemberhentian CPNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Terakhir, keputusan PPK wajib disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan SK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agenda Prioritas BKN pada 2023, Ada Seleksi CASN?"

(*)

Berita Terkini