5. CPDB lulusan SD, MI, atau sederajat dari Kota Malang tetapi bukan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur Zonasi;
CPDB yang diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran di masing-masing sekolah yang dituju.
Apabila CPDB tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, CPDB akan dinyatakan mengundurkan diri.
Jika tidak ada perubahan jadwal, pengumuman PPDB Kota Malang 2022 jenjang SMP jalur Zonasi bisa dicek di laman PPDB Kota Malang di link berikut ini : KLIK LINK mulai tanggal 17 Juni 2022 mulai pukul 09.00 WIB.
(*)