5. Menggunakan pelat nomor palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Terkait dengan penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.
Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Akan Gelar Operasi Patuh pada 13-26 Juni 2022, Apa Sasarannya?