Sasaran Tilang Operasi Patuh 2022 Seluruh Indonesia, Simak Juga Denda Tilang Elektronik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Operasi Patuh 2022

- Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam

- Balap liar, dan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Denda Tilang Elektronik (ETLE)

Besaran denda lalu lintas yang digunakan saat ini adalah berdasarkan peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009, Bab XX mulai dari Pasal 273 yang mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggaran lalu lintas.

Berikut besaran denda tilang:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

Syarat Bikin SKCK Bisa Secara Online atau Langsung, Cek Bikin SKCK Bagi WNA

6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan. 

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. 

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. 

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini