TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Siaran TV Analog mulai beralih ke TV Digital dalam tiga tahap di tahun 2022. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat minta masyarakat tidak panik, parabola lama masih bisa digunakan, Jumat 10 Juni 2022.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau, Matius Jon menuturkan pihaknya sangat mendukung program tersebut. Sebagai inovasi dan bentuk kemajuan di bidang komunikasi dan informatika.
Menurutnya akan ada banyak sisi positif dalam program tersebut. Satu di antaranya efisiensi dan kecepatan informasi.
Namun meski demikian, Matius Jon menyebut program tersebut masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Khususnya yang tinggal di wilayah Kabupaten Sekadau.
• Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polres Sekadau Gelar Jalan Sehat dan Senam Aerobik
"Masyarakat terutama di kota-kota yang sudah tidak asing dengan dunia informatika sudah siap menerima peralihan seperti itu. Persoalannya adalah masyarakat di pedalaman yang tidak terjangkau oleh jaringan telekomunikasi ini. Tapi saya kira untuk akses informatika, mereka masih bisa tetap menggunakan perangkat yang ada seperti parabola, " ujarnya.
Ia pun berharap perubahan tersebut nantinya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Tentunya dengan pemecahan masalah yang dihadapi, seperti sulitnya mendapat jaringan telekomunikasi dan infrastruktur yang dibutuhkan.
Sementara itu, diketahui siaran TV Analog secara nasional akan dihentikan pada 2 November 2022. Peralihan didasarkan pada
UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran).
Dimana, ada tiga tahapan pengakhiran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua, 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022.
Peralihan itu didasarkan atas beberapa rujukan, di antaranya sesuai kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News