TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat, Polres Mempawah, berhasil membekuk pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial AW (27) di Pasar Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 WIB tadi malam.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Jongkat, AKP Sihar Binardi Siagian, membenarkan penangkapan tersebut.
Dirinya menjelaskan, penangkapan terhadap AW berawal dari tindak pencurian motor yang dilakukan tersangka pada Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 23.10 WIB lalu.
"Pada Selasa 5 April 2022 lalu, tersangka AW melancarkan aksinya dengan mencuri sebuah sepeda motor Yamaha NMax KB 6744 NQ milik saudara Ruslan di Depan Toko Akhiang di Jalan Raya Wajok Hulu Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat," terang Kapolsek, Selasa 7 Juni 2022.
• Bawaslu Mempawah Deklarasikan Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA di Sungai Kunyit
Kapolsek kemudian menjelaskan kronologis pencurian yang dilakukan oleh AW.
Ketika itu, sepeda motor Yamaha NMax KB 6744 NQ milik Ruslan, warga Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, dipergunakan anaknya untuk membeli kuota internet.
"Sesampainya di sebuah toko di Jalan Raya Wajok Hulu, anak korban melihat temannya juga ada di situ, lalu ia pun mengobrol sekitar 20 menit," kata Kapolsek.
Lebih lanjut, saat hendak pulang, anak korban kaget melihat sepeda motor yang diparkir di depan toko ternyata sudah raib. Pencarian pun dilakukan, tapi motor NMax itu tak kunjung ditemukan.
“Atas kehilangan itu, pemilik motor atas nama Ruslan pun melapor ke Mapolsek Jongkat, yang langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” tegas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan, maka diperoleh satu nama yakni tersangka AW, warga Kabupaten Sanggau, yang biasa nongkrong di kawasan Pasar Siantan.
AW tercatat sebagai seorang residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian.
“Namun tersangka AW ini sangat hati-hati dalam bergerak. Saat hendak dilakukan penangkapan, dia selalu cepat menghilang dari kawasan Pasar Siantan,” tegas Kapolsek lagi.
Akhirnya, setelah dua bulan menjadi target sasaran penangkapan polisi, upaya persembunyian AW pun terhenti tadi malam di sekitar Pasar Siantan Pontianak.
"Jadi, Sekitar pukul 21.30 WIB tadi malam, Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat yang dipimpin Kanitreskrim Aiptu Gentur Sutopo, mengetahui keberadaan tersangka AW sedang nongkrong di Pasar Siantan, dan langsung dilakukan penangkapan," terang Kapolsek.
"Saat ini tersangka AW bersama barang bukti langsung kita giring ke Mapolsek Jongkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kapolsek. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News