Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengungkapkan jika Layanan Syariah tersebut menggunakan "Wakalah Bi Al-Ujrah".
"Artinya, akad antara Perserta sebagai Pemberi Kuasa (Muwakkil) dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Kuasa (Wakil) untuk mengelola dana iuran peserta meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan risiko, pengembangan dana dan/atau investasi dan kegiatan terkait lainnya," kata Pramudya, dikutip dari Antara, Rabu (17/11/2021).
Pramudya mengatakan Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan diberlakukan pada program-program berikut ini:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dimulai sejak 17 November 2021 di sembilan Kantor Cabang di Provinsi Aceh.
Untuk saldo awal JHT pada layanan syariah Program JHT per 1 Januari 2022 akan berasal dari saldo JHT Perserta pada 2021.
"Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh ini menjadi titik awal terselenggaranya layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan," ujar Pramudya.
• BPJS Ketenagakerjaan Bersama Disnakertrans Kayong Utara Berikan Sembako Bagi Pekerja
3. Prinsip gotong royong
Saat ini, proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip filosofis syariah.
Hal ini dikarenakan jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan dengan prinsip gotong royong atau ta'awun untuk kemaslahatan seluruh perkerja.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memisahkan dana peserta dan dana milik pengelola.
Hal itu tertuang dalam Opini Syariah Nomor: OPS/1/072021 tanggal 13 Juli 2021 untuk kesesuaian layanan syariah di BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh Penasihat Syariah BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap penyelenggaraan layanan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil positif bagi peserta, masyarakat dan kemajuan perekonomian syariah di Indonesia," pungkas Pramudya.
(*)