TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas menggelar upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) satu anggota Polres Sambas di halaman Mapolres Sambas, Senin 30 Mei 2022.
Hadir dalam upacara tersebut antara lain AKBP Laba Meliala,S.I.K, Selaku Inspektur Upacara, Wakapolres Sambas Kompol Eko Mardianto,S.I.K, M.H, Pejabat Utama Polres Sambas dan anggota Polres Sambas.
PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) satu anggota Polres Sambas dilakukan terhadap Briptu Muhammad Ludfi Farika jabatan Ba Polres Sambas berdasarkan Keputusan PTDH Kapolda Kalbar nomor : KEP/182/IV/2022 tanggal 19 April 2022 terhitung mulai tanggal 30 April 2022.
Pelanggaran yang dilakukan adalah Pasal 14 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri jo pasal 11 huruf C Perkap no.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
• Kapolresta Pontianak Kota Pecat Personel Pangkat Brigadir Dengan Tidak Hormat, Berikut Identitasnya
Dalam amanatnya Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala menyampaikan bahwa Upacara pelepasan atribut Dinas Polri terhadap personil Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian adalah realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri.
PTDH dilakukan karena personel Polri tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri yaitu tindak pidana Narkoba.
AKBP Laba Meliala sangat menyesalkan adanya sanksi PTDH ini, namun peraturan dan hukum yang berlaku harus kita junjung tinggi, yang berprestasi diberikan penghargaan dan yang bersalah harus mendapat hukuman.
Sanksi PTDH ini bisa dijadikan pelajaran berharga bagi kita semua dan perlu diingat bagi personel lainnya.
"Kita direkrut menjadi anggota Polri dan ASN melalui tes ujian dan pendidikan yang sangat berat, jangan sia-siakan pengorbanan serta perjuangan kita, semoga ini merupakan PTDH terakhir di Polres Sambas," tegas Laba Meliala.