TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/ 2023 khususnya untuk SMA/SMK Se-Kalbar akan dibuka secara online pada 20-26 Juni 2022, pada pukul 00.00-23.59 WIB.
Seperti diketahui bahwa PPDB mempunyai jalur yakni Zonasi 50 persen, Afirmasi 15 persen ( Disabilitas 2 persen), dan perpindahan tugas orang tua 5 persen, serta jalur prestasi 30 persen.
Setelah dibuka pendaftaran pada pada 20-26 Juni 2022,dilanjutkan dengan validasi oleh pihak sekolah pada 20-27 Juni 2022. Lalu masa sanggah (perbaikan berkas yang di upload) dilakukan pada 28 Juni- 1 Juli 2022.
• PPDB SMA/SMK Se-Kalbar, Harisson Peringatkan Jangan Ada yang Berani Pungli atau Janjikan Kelulusan
Selanjutnya sekolah melakukan validasi pada 28 Juni- 1 Juli 2022 dan pengumuman final pada 3 Juli 2022. Adapun tahap akhir melakukan pendaftaran ulang dan verifikasi berkas fisik 4-7 Juli 2022.
Kepala Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita mengatakan bahwa tiap jalur sudah ditentukan berapa kuota masing-masing.
Satu diantaranya jalur PPDB yakni Jalur Afirmasi dengan kuota Afirmasi 15 persen ( Disabilitas 2 persen), Rita menjelaskan bahwa dalam Permen jika siswwa mengikuti PPDB Jalur ini tidak perlu melampirkan surat ketersngan miskin.
“PPDB sejak tahun 2019 yang digunakan adalah PIP,KIP, PKH untuk jalur afirmasi. Jadi di luar kartu tersebut tidak bisa mengikuti jalur afirmasi. Lalu surat miskin dan pengantar desa juga tidak perlu diampirkan,”ujarnya, Senin 30 Mei 2022.
Rita mengatakan mengingat dalam waktu dekat akan dilakukan penerimaan peserta didik baru, Disdik Provinsi Kalbar sudah siap melakukan PPDB online jenjang SMA/SMK Se-Kalbar.
“Mudah-mudahan PPDB tahun ini berjalan lancar,” harapnya.
Rita menambahkan untuk kegiatan ini (PPDB), Disdik Kalbar menyediakan atau membuat line khusus pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mendapatkan kendala atau memiliki keluhan di dalam PPDB online ini.
“Kita menyediakan kanal khusus atau pun jika ada pungli yang dilakukan di pihak penyelenggara kami menyediakan kanal khusus atau hotline pengaduan. Ini sebagai bentuk kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News